Bantuan UMKM Dilanjutkan, Ini Syaratnya

SERANG – Pemerintah melanjutkan kembali bantuan langsung tunai (BLT) di tahun ini. Bantuan itu rencananya akan dimulai pada Maret ini.
Namun, nilai BLT tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Jika tahun sebelumnya bantuan sebesar Rp2,4 juta, di tahun ini hanya diberikan Rp1,2 juta.
“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2jt, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (6/3/2021).
Berikut syarat yang ditentukan untuk penerima BLT UMKM 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (red)








