KAI Memperketat Syarat Penumpang

Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memperketat aturan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Dimana masa berlaku hasil negatif tes PCR hingga antigen mengalami perubahan.
“Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik KAJJ, yang sebelumnya berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1×24 jam,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dikutip dari laman detik.com, Sabtu (24/4/2021).
“Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 24 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021,” lanjut dia.
Sementara itu, untuk hasil negatif tes GeNose C19 tidak mengalami perubahan atau tetap 1×24 jam. Eva lantas meminta para pengguna mengatur waktu perjalanannya dengan baik.
“Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta menghimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik,” ucapnya.
Dia menjelaskan sejauh ini keberangkatan penumpang di wilayah Daop 1 Jakarta normal. Menurut Eva, tidak ada lonjakan jumlah penumpang.
“Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan,” kata dia.
Eva mengatakan pihaknya akan terus mengutamakan penerapan protokol kesehatan selama pandemi. Menurutnya, peraturan baru ini pun mengacu pada kebijakan pemerintah.
“Sebagai bentuk dukungan penuh, sejumlah aturan yang diterapkan pada perjalanan KA juga mengacu pada kebijakan pemerintah. Salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70 persen di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi COVID-19 dengan hasil negatif,” tutur dia.(red)






