Abuya Muhtadi dan Sejumlah Ulama Banten Datangi Kejati, Ini yang Disampaikan

SERANG,- Sejumlah Ulama karismatik Banten mendatang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan sekaligus meminta agar kasus korupsi hibah bansos Ponpes diusut tuntas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ada beberapa ulama besar Banten yang hadir yakni Abuya Muhtadi Dimyati Cidahu Pandeglang, KH Embay Mulyasarif, KH. Matin Sayarkowi dan ulama lainnya.
KH. Matin mengatakan, kedatangan pihaknya dengan para ulama lainnya merupakan bentuk dukungan agar Kejati tak ragu dalam menyelesaikan penanganan kasus korupsi yang tengah dihadapi
“Kami kesini memberikan do’a dan dukungan kepada Kejati untuk tetap dalam garis penegakan hukum karena sesuai dengan perintah agama,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (8/6/2021)
Ia mengatakan, jika upaya yang ditempuh merupakan langkah untuk melindung pesantren dari orang yang tidak bertanggungjawab. “Dalam penegakan hukum berbagai kasus korupsi terutama menyangkut dana hibah ponpes, dimana tujuannya melindungi pesantren yang dijadikan alat oleh oknum oknum merampas dan mempermainkan pesantren,” imbuhnya.
Ia meminta agar masyarakat di provinsi Banten untuk tetap menjaga kondusifitas dan mempercayakan penanganan kasus korupsi dana bansos kepada Kejati Banten.
“Saya mohon kepada semua pihak agar tidak lagi melakukan kegaduhan, ikuti saja proses hukum yang tengah berjalan,” imbuhnya.
Selingkuh itu, ia juga meminta agar Kejati Banten mengusut tuntas kasus korupsi yang telah melukai para ulama di banten tersebut.
“Oknum-oknum yang diduga terlibat dengan kasus korupsi dana hibah segera diberantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kajati Banten Asep Nana mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh ulama Banten. Ia pun berjanji akan mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah yang terjadi.
“adapun untuk kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes masih terus jalan tahapannya masih ada beberapa orang yg diperiksa dari berbagai pihak/ termasuk keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes Banten,” tandasnya. (Arr)






