Obudsman Temukam Mal Administrasi di PPDB di Banten

SERANG, – Obudsman Republik Indonesia perwakilan Banten menemukan mal administrasi pada Pelaskanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK 2021 di Banten
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman perwakilan Banten, Zainal Mutakin mengatakan, pihaknya menemukan dugaan potensi mal administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan dari orang tua siswa di lapangan. “Temuan pertama ada maladministrasi dan kita dalami dan melakukan audit sistem aplikasi yang dipakai mereka,” katanya saat ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Banten, Senin (05/07/2021).
Selain itu, terdapat bukti lainnya yang mengindikasikan adanya mal administrasi pada pelaksanaan PPDB 2021. “Pertama tidak adanya koordinasi yang baik. Saat Kadindik Sakit, tidak ada pejabat yang mereka berwenang untuk menjelaskan ke publik terkait permasalahan yang muncul,” tuturnya.
Dia menilai, Dindikbud belum memiliki kompetensi yang cukup saat menjalankan sistem PPDB online. ”Ketika ada permasalahan tidak bisa diselesaikan pada waktunya,”tuturnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Deny Irsyan, dalam waktu dekat, audit sistem akan dilakukan di Dinas Kominfo yang sudah dijadwalkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. “Jadi terlanjur, kantorku kan (mengurusi) pelayanan publik,” ujarnya.
Saat ini pihaknya juga menunggu laporan dari masyarakat jika ada yang dirugikan selama PPDB SMA-SMK 2021. Sejauh ini, terdapat belasan laporan masuk khususnya soal sistem PPDB yang eror. “Kita menunggu orang tua untuk laporan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid SMA pada Dindikbud Provinsi Banten, Lukman mengakui jika terjadi permasalahan pada pelaksanaan PPDB di tahun ini. “Hal itu dikarenakan pengunjung webnya melonjak sehingga menyebabkan server down. Sementara untuk pengumuman hasil disebarkan melalui web sekolah masing-masing,” tandasnya. (Arr/red)









