Ini Hukuman Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Banten

SERANG,- Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto bersama Gubernur Banten Wahidin Halim kompak turun ke jalan. Keduanya melakukan patroli bersama guna memastikan penerapan aturan pemberlakuan jam operasional selama PPKM daruart di sejumlah titik di Kota Serang berjalan lancar.
Berdasarkan pantauan, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy berangkat dari Polda Banten sekitar pukul 20.00 WIB. Ia melakukan patroli menggunakan motor metik, keliling Kota Serang, mulai dari Palima, Kepandean, Alun-alun Kota Serang dan titik terakhir terminal pakupatan. Terpantau, sebagian besar ruko yang ada di pinggir jalan tutup mengikuti aturan yang ditentukan dalam aturan jam operasional.
Rudi mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang masih nekat berjualan melebihi aturan jam operasional pada PPKM darurat di hari ke empat.
“Kita akan memberikan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi merka yang nekad masih melanggar aturan jam operasional. Kita terapkan pada hari ke empat,” katanya saat ditemui di alun-alun Kota Serang, Senin (4/7/2021).
Rudi mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan mauoun pengadial agar para pelanggar bisa langsung ditindak di lokasi pelanggaran.
“Bagi pelanggar akan langsung dilakukan sidang di tempat, kita bekerja sama dengan pihak kejaksaan maupun pengadilan negeri.,” jelasnya.
Lebih lanjut Rudi meminta agar masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan, hal itu agar menekan penyebaran covid-19 di Provinsi Banten. “Masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan serta mematuhi PPKM darurat,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku jika pelaksanaan PPKM Darurat di Provinsi Banten telah berjalan dengan baik. “Tercatat berdasarkan data aktivitas warga setelah pemberlakuan PPKM darurat menurun hingga 21 persen,” pungkasnya. (Arr/red)






