Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4

JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Itu lantaran situasi pandemi yang belum membaik.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo dikutip dari laman suara.com, Minggu (25/7/2021).
Namun, dalam pemberlakuan PPKM ini kegiatan ekonomi dan sosial akan sedikit dilonggarkan. Pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.
Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. (red)









