Walikota Serang: Hak Anak Harus Dipenuhi

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta para orangtua untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya sesuai dengan usia wajib belajar, yakni sembilan tahun. Karena, setiap anak memiliki hak-hak dalam pemenuhan pendidikan, kasih sayang, dan rasa perlindungan.
Wali Kota Serang Syafrudin mengingatkan para orangtua agar memberikan hak-hak anak sesuai dengan kebutuhannya. “Sehingga anak terlindungi dari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kemudian pendidikan, kesehatan maupun hak-hak lainnya akan kami (Pemkot) penuhi, Insya Allah,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Menurut dia, hak yang menjadi prioritas anak adalah pendidikan.Tidak ada alasan bagi orangtua untuk tidak menyekolahkan anaknya, karena itu merupakan hak anak dan kewajiban para orangtua.
“Pertama itu adalah pendidikan, semua anak harus sekolah. Tidak ada alasan tidak mampu, kalau tidak mampu bilang ke pemerintah (Kota Serang), baik swasta maupun negeri,” ujarnya.
Pemkot Serang, kata Syafrudin, sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak yang ada di Kota Serang.
“Terutama agar terhindar dari kekerasan, baik orangtua maupun kekerasan yang lainnya. Karena seyogyanya Pemerintah Kota Serang memberikan hak,” ucapnya.
Kemudian, dia menjelaskan, jangan sampai ada pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang hingga saat ini masih terjadi di Kota Serang.
“Tentu, jangan sampai ada pernikahan dini, apalagi sampai ada anak yang tidak bersekolah. Semuanya (anak) harus menerima haknya,” tuturnya. (Arr)








