PKB Tasyakuran, Sambut Dana Abadi Pesantren

Serang- Kebijakan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresasi kebijakan tersebut.
Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi menilai, pengesahan Perpres tersebut menjadi harapan untuk kalangan pondok pesantren di Banten. “Karena PKB adalah partai satu-satunya inisiator UU Ponpes yang sekaligus mengawal implementasi dana abadi pondok pesantren, dan hari ini legalitas dalam bentuk Perpres muncul, maka dengan ini kami ucapkan syukur, melakukan tasyakuran di Kantor DPW PKB Banten bersama ulama-ulama se Banten (Rabu 15/09/2021).
Ketua Fraksi PKB DPRD Banten ini mengatakan pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk legitimasi Negara terhadap jasa santri, kyai dan pondok pesantren yang sudah diberikan untuk bangsa selama ini. “Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021. Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (14/9/2021) lalu. (tiqo/red)








