Pekerja Perempuan yang Haid Bisa Istirahat Dan Tetap Digaji, Berikut Aturannya

Buat kamu pekerja perempuan, sudah tahu atau belum bahwa pekerja perempuan punya hak untuk istirahat saat haid?. Ketentuan itu diatur dalam UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dilansir dari akun Kemnaker @kemnaker Selasa 21 Desember 2021, berikut aturan hak istirahat saat haid:
1.Pekerja / buruh perempuan dalam masa haid yang merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2.Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3.Pengusaha wajib membayar upah/gaji apabila pekerja / buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Lantas, bagaimana prosedur pengambilan cuti haid?. Dalam hal pelaksaan cuti haid tidak diatur dalam ketiga peraturan tersebut, anda tetap berhak untuk mengambil cuti haid dengan menginformasikan kepada atasan serta kepada personalia atau HRD di perusahaan anda bekerja.
Hal yang perlu dicatat saat pengambilan cuti haid adalah apabila perusahaan mewajibkan bukti pemeriksaan medis seperti surat dokter, dsb., maka hal itu tidak boleh menjadi penghalang atau mempersulit cuti haid pekerja perempuan.
Hal ini mengingat cuti haid merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan, dan perusahaan yang tidak melaksanakan cuti haid dapat dikenai ancaman pidana UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020. (red)









