Bawa Sabu, Empat Pemuda Asal Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

SERANG- Polres Serang berhasil menangkap empat pemuda yakni DM (24), NJ (30), RK (22) dan MR (22). Ke empat nya ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polres Serang.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Serang yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka DM dan NJ di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya pada Senin (28/3/2022). Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya RK dan MR di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa (29/3/2022),” katanya, Kamis (31/3/2022)
Yudha menambahkan, tersangka diamankan setelah mengambil sabu yang baru saja dipesan. “Barang bukti yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR sebanyak 2 paket dengan keseluruhan jumlah berat brutto sabu 0,34 gram,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli sabu secara patungan dan mendapatkannya dari seseorang yang mengaku warga Tangerang dengan cara dihubungi melalui telepon.
“Keempat tersangka mengaku transaksi dilakukan tidak secara langsung sehingga tidak mengenali identitas dari penjual sabu dan para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina,” terang Yudha.
Yudha mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Yudha. (Arr)








