Buntut Ngaji di Trotoar, Pria Asal Kabupaten Serang Ini Ditangkap Polisi

SERANG,- Seorang pria di Kabupaten Serang, diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Banten lantaran memposting status di media sosial yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
Pelaku bernama Rahmatullah, Pria Asal Cikeusal, Kabupaten Serang.
Sebelumnya, pelaku mengajak santri mengaji di trotoar april lalu untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan, namun perbuatan tersangka tersebut dikecam MUI hingga MUI Banten mengeluarkan fatwa yang melarang mengaji di trotoar jalan.
Tersangka yang merupakan pekerja wiraswasta ini tidak terima hingga memposting status berisi ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto mengatakan, postingan tersangka menyinggung fatwa MUI mengenai larangan mengaji di trotoar jalan.
“Motif pelaku merasa tersinggung lantaran pernah melakukan pengajian di trotoar,” katanya, Senin (20/6/2022).
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, polisi telah memeriksa empat orang saksi MUI, Ahli Bahasa, Ahli ITE termasuk ahli hukum pidan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti screenshot postingan pelaku di media sosial.
“Pelaku dijerat pasal berlapis pasal 45a undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 kuhp dengan ancaman enam tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menghimbau pengguna media sosial agar tetap menjaga etika dan sopan santun dalam menggunakan mediasosial, sehingga ujaran kebencian yang berdampak pada konflik dan pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dapat dicegah. (Arr)






