Pemrpov Banten Diminta Bentuk Tim Khusus untuk Sertifikasi Tanah Wakaf

SERANG,- Guna mengantisipasi terjadinya sengketa tanah wakaf di wilayah Provinsi Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta agar pemerintah membentuk tim khusus guna melakukan sertifikasi terhadap aset-aset yang telah diwakafkan.
Hal itu lantaran banyak tanah wakaf yang sampai saat ini belum tersertifikat.
Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Noh, mengatakan jika minat masyarakat banten dalam mewakafkan tanahnya sangat amat tinggi.
“Selama tahun 2021, ada 1.378 bidang tanah, dengan luas 72 hektare yang diwakafkan,” katanya saat ditemui di KP3B usai melantik pengurus BWI Provinsi Banten, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi sengketa yang terjadi, kuncinya dilakukan sertifikasi terhadap tanah yang telah diwakafkan. “Kalau sudah tersertifikat itu sulit untuk digugat. Tidak akan bisa di wariskan, diagunkan, atau bahkan dihibahkan. Hanya bisa dimanfaatkan hasilnya untuk masyarakat,” imbuhnya.
Sejauh ini, kendala untuk sertifikasi tanah wakaf lantaran personel Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbatas. Hal itu karena mereka bukan hanya mengerjakan sertifikasi wakaf tapi juga sertifikasi lahan milik masyarakat.
“Untuk itu, pemerintah daerah dan juga BWI di daerah untuk menyiapkan tim khusus di bidang teknis yang telah dilatih BPN untuk mengukur agar tidak membebankan kepada pihak BPN,” pungkasnya.
PJ Sekda Provinsi Banten, M Trenggono mengatakan pihaknyua mendukung upaya sertifikasi tanah wakaf guna untuk mensinergikan pembangunan.
“Wakaf tentunya bukan sekedar untuk pembangunan mesjid dan TPU, melainkan juga dapat dilakukan untuk lahan produktif yang juga dapat bermanfaat untuk umat,” jelasnya. (Arr)






