Buka Siang Hari, Tiga Warung Makan Dirazia

Serang,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban terhadap rumah makan, warteg dan restoran yang masih buka pada siang hari saat bulan ramadan. Hasilnya, dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Serang berhasil menertibkan tiga rumah makan yang masih buka siang hari, dan diminta untuk tutup sementara.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat imbauan Pemkot Serang, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang beberapa hari lalu tidak diperbolehkan berjualan waktu tertentu.
“Ya tadi kita penertiban mulai dari kantor ke Pakupatan, Kemudian Ke Cipocok Jaya, Kepandean hingga ke Pasar Lama, kita monitoring masih ada tidak rumah makan yang ngeyel,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (04/05/20).
Hasil monitoring tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah rumah makan yang buka di siang hari. Pihaknya langsung menegur dan memberikan pembinaan terhadap pedagang tersebut. Namun bila masih buka akan diberikan sangsi.
“Sebenarnya sudah kita tempelkan imbauan itu, agar buka mulai pukul 16.00 WIB, dan tutup pukul 04.00 WIB, tapi untuk sementara ini kami berikan pembinaan dulu,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam monitoring tersebut, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan yang dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan. “Setiap hari kami menerjunkan anggota untuk menjaga pedagang agar tetap tertib, tidak melebar dan mengganggu arus lalu lintas sampai dengan menyebabkan kemacetan,” terangnya.
Ia menghimbau kepada pedagang dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang meminta bayaran diluar dari Pemkot Serang. “Tidak ada pungutan sepeserpun dari Satpol PP. Kalau pun nanti ada yang mengaku, masyarakat harus berani memoto dan kirim ke kami (Satpol PP-red), nanti kami tindak lanjuti,” tuturnya.
Pedagang di Pasar Lama, Kota Serang, Maimunah mengaku, pihaknya pernah diminta uang Rp 100 ribu untuk dapat berjualan di bahu jalan. “Iya katanya dia (oknum-red) punya surat keputusan (SK), tapi belum tahu itu SK apa,” katanya kepada wartawan.
Namun karena dilarang oleh Satpol PP Kota Serang, pihaknya tidak akan kembali berjualan dibahu jalan. “Untuk besok nanti akan saya pindahkan ke atas jualannya, dan kami juga akan mengikuti aturan pemerintah,” paparnya. (Arr)









