Pedagang di Pasar Royal Dibatasi, Antisipasi Tradisi Jedogan

Serang,- Jumlah Pedagang yang akan berjualan di Pasar Royal jelang hari raya idul fitri akan dibatasi. Hal tersebut guna menghindari tradisi ‘Jedogan’ yang kerap terjadi jelang hari raya idul fitri. Selain itu, Pemkot Serang juga akan melakukan pengamanan ketat diwilayah tersebut dikarenakan saat ini sedang massa pandemi COVID-19 yang terjadi diseluruh negara termasuk Indonesia.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah menugaskan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, PMI dan unsur mahasiswa serta masyarakat untuk melakukan pengamanan dan memperketat protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 tetap terjaga.
“Kami sudah menugaskan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, PMI dan unsur mahasiswa serta masyarakat untuk menjaga pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Serang dari penyebaran COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatannya,” katanya, Selasa (19/05/20).
Hal ini pun sebetulnya, Pemkot Serang tidak menginginkan adanya keramaian dan masyarakat tetap menahan diri dirumah saja. Namun, karena adanya aturan diperbolehkan pasar tradisional beroperasi dari Menteri Perdagangan RI demi pertumbuhan ekonomi. Jadi, pihaknya mengikuti aturan tersebut.
“Apalagi warga Kota Serang keinginan untuk berbelanja jelang hari raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi. Jadi, boleh berjualan asal pedagang lama atau pribumi, tidak ada pedagang baru. Kalau ada pedagang baru akan ditertibkan dan untuk pedagang lama diwajibkan untuk memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Sedangkan untuk waktunya, Pemkot Serang sudah membatasi hingga sampai pukul 23.00 WIB di malam takbiran. “Tradisi jedogan itu sudah tidak diperbolehkan, hanya berjualan seperti biasa,” tandasnya.









