Ombudsman Soroti Kasus Pengeroyokan Penderita Disabilitas di Cadasari

Serang,- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten akan turun tangan dalam kasus dugaan pengeroyokan penyandang disabilitas yang hingga 5 bulan penyelidikannya tidak ada perkembangan signifikan. Hal ini lantaran ada kemungkinan maladministrasi dalam proses penyelidikan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut berdasarkan beberapa pemberitaan di media masa. Setelah itu, pihaknya langsung mencari cara untuk menghubungi keluarga korban agar dapat meminta keterangan lebih lanjut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, dan keluarga akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Ombudsman terkait dengan hal tersebut,” ujar Dedy saat ditemui awak media di kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Rabu (26/08/20).
Dedy mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian pengeroyokan terhadap pemuda penyandang disabilitas tersebut. Pihaknya juga akan langsung melakukan klarifikasi kepada Polres Pandeglang mengenai alasan lambatnya penanganan kasus itu. “Nanti kami akan melakukan klarifikasi kepada Polres Pandeglang, apa yang menjadi kendala hingga laporan itu belum ada titik terang sampai saat ini,” katanya.
Terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polsek Cadasari dalam pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang diketahui diberikan dua bulan setelah dilakukannya laporan, Dedy mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Kata dia, semua laporan bisa diterima selama memenuhi syarat formil dan materil. “Nanti akan kami telaah dan teliti, baru nanti akan kami lakukan investigasi, klarifikasi, apakah itu masuk dalam maladministrasi. Semua pasti berpotensi,” ujarnya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, lanjut Dedy, pihaknya akan memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang didalamnya ada rekomendasi tindakan korektif. Supaya, petugas terkait dapat diberikan sanksi. “Yah kami akan memberikan LAHP, isinya ada tindakan korektif yang harus dilakukan. Misalnya memberikan sanksi kepada petugas yang lalai, karena dalam menjalankan tugasnya telah lalai,” pungkasnya. (Arr)






