amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota, Polda Banten, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (12/3/2022) pukul 05.30 WIB di parkiran Warung Internet (Warnet) F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pelaku berinisial MK (22) saat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF tersebut terekam CCTV yang ada di warnet.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF di parkiran Warnet F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Setelah mendapat laporan, kita melakukan olah tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV,” ujar Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (14/03/2022)
Maruli menambahkan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat pada Sabtu (12/03) lalu setelah melakukan aksi pencurian tersebut.
“Adapun pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam Warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, dimana korban pada saat itu sedang tertidur,” terangnya.
Sementara itu, JN selaku korban mengapresiasi jajaran Polresta Serkot karena sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor miliknya.
“Setelah sepeda motor saya hilang, saya melihat CCTV dan mengetahui yang mengambil sepeda motor saya adalah salah satu pengunjung Warnet. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dan Alhamdulillah pelakunya tertangkap serta sepeda motor saya dapat ditemukan,” ucapnya.
Dalam perkara ini barang bukti yang diamanakan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol A 5665 DF. “Atas perbuatannya MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (rils/red).
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…