amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG – Dinas Kesehatan Provinsi Banten menghentikan pemberian semua jenis obat sirup kepada pasien dari mulai fasilitas kesehatan di Puskesmas hingga Rumah Sakit.
Penghentian dilakukan berdasarkan intruksi Kementerian Kesehatan (kemenkes) dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Intruksi ini dikeluarkan mengantisipasi adanya kasus gagal ginjal akut terutama pada anak di Provinsi Banten.
“Sesuai arahan Kemenkes untuk penggunaan obat-obatan yang kemasannya berupa sirup jenis apa pun harus dihentikan dulu sampai dilakukan kajian bagaiamana hasilnya apakah sirup itu berpengaruh akut pada ginjal terutama pada anak,” kata Kepala Dinkes Banten dr Ati Pramudji Hastuti, Kamis (20/10/2022).
Walaupun sampai saat ini tidak ada kasus gagal ginjal akut, Ati telah meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk tidak memberikan obat jenis sirup dan menggantinya dengan obat pil atau puyer. “Semua jenis kemasan sirup sampai saat ini kita tahan dulu jadi untuk sementara pakai obat atau puyer,” ujar Ati.
Untuk pengusaha apotek, secara bertahap akan ada edukasi dan sosialisasi terkait obat sirup berbahaya untuk anak-anak.
Bila ada apotek yang diketahui oleh Dinkes maupun BPOM secara mandiri mengeluarkan jenis obat sirup maka akan diberikan sanksi berupa teguran bahkan pencabutan izinnya.
“Kita akan pembinaan teguran pertama kedua kalau masih kita cabut izinnya,” tegasnya.
Ati menghinbau kepada para orangtua bila anaknya mengalami sakit agar mendatangi fasilitas kesehatan tanpa meminta obat jenis sirup terlebih dahulu.
“Yang terpenting bagaimana menjadikan anak tetap sehat, memberikan asupan gizi yang simbang dan istrahat yang cukup,” tandasnya. (red)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…