amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Lantaran menjadi wilayah yang sering mengalami kemacetan yang diakibatkan oleh parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang melakukan penataan areal parkir di wilayah Pasar Lama, Kota Serang.
Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luthfi mengatakan, upaya penataan yang dilakukan oleh Dishub Kota Serang ialah dengan menempelkan rambu dengan marka jalan untuk memisahkan areal parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
“Ini sudah kita lakukan uji coba dua minggu yang lalu. Sekarang penerapannya kita coba memulai. Untuk kendaraan roda dua di sebelah kiri, dan roda empat di sebelah kanan,” katanya, Selasa (23/06/20).
Selaun itu, lanut Maman, Pihaknya juga menyiapkan petugas yang senantiasa melakukan monitoring untuk mengecek penerapan aturan baru tersebut.
“Kita coba gunakan juga (water block-red), kemudian ada monitoring juga yang dilakukan secara terus menerus, yakni seminggu tiga kali atau dua hari sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan jika pihaknya akan memberikan sangsi kepada penyelenggara parkir apabila tidak mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan.
“Kami juga menerapkan sanksi bagi penyelenggaara parkir kalau tidak ditaati. Sanksinya bisa juru parkir akan diganti kalau tidak melakukan penertiban di lokasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Serang Kota, Ipda Ade Komarudin mengatakan, pihaknya turut berkontribusi untuk menerapkan penataan parkir tersebut. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya kemacetan. “Karena ini adalah simpul dari kemacetan yang diakibatkan oleh parkir sembarangan, khususnya di jalur Pasar Lama-Royal yang merupakan simpul-simpul kemacetan,” katanya.
Ade mengungkapkan jika selama penerapan aturan transisi new normal di kota serang, terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan terutama di pusat-pusat perbelanjaan.
“Dibandingkan sebelum adanya masa transisi, arus kendaraan pun sudah normal kembali seperti sebelum adanya Covid-19,” tandasnya. (Arr)
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…