amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pemkot Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan cuti selama Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat meningkatnya aktivitas masyarakat selama Libur Nataru.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/27-BKPSDM/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Serang.
“Pada prinsipnya mulai dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ASN dilarang cuti,” kata Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, Kamis (23/12/2021).
Nanang mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. “Ya, termasuk ASN tak boleh mudik selama libur Nataru,” imbuhnya.
Kendati demikian, ada beberapa hal tertentu yang dikecualikan. Seperti, cuti melahirkan, sakit dan undangan kegiatan ke luar kota bersifat penting. Kebijakan ini pun berlaku bagi pegawai dengan status perjanjian kerja.
“Kecuali, hal-hal tertentu misalnya ada orang tua sakit atau anak berobat itu mesti akan kita berikan rekomendasi,” katanya.
Nanang menegaskan, akan memberikan sanksi disiplin kerja bagi ASN yang melanggar edaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Sanksinya ringan sedang dan berat. Nanti secara teknis ada di BKPSDM,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya telah menyebarkan SE kepada OPD untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, OPD diberikan kewenangan untuk menerbitkan aturan teknisnya. “Nanti teknisnya di OPD. Termasuk pengawasannya,” terangnya.
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…