amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan lakukan sosialisasi Pembaharuan Ijin Penggunaan Petak Makam (SOP IPPM) di Aula Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren. Kamis (06/08).
Dalam kegiatan tersebut diinformasikan juga bagaimana cara melakukan izin menggunakan teknologi.
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa perizinan online diberlakukan untuk mempermudah proses penggunaan lahan. Dimana, permohonan ijin bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Menurutnya, secara berkala, Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan yang mengelola lahan makam secara berkala melihat perijinan yang masuk. Adapun jika persyaratan tidak memenuhi maka akan secara otomatis ditolak.
Selain itu, sambung Benyamin, dengan adanya pendaftaran online ini, pemerintah mampu mengatasi perijinan tanpa kontak langsung. Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dimana ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.
“Yang perlu diingat adalah, seluruh kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker hingga rajin cuci tangan,” ujar Benyamin.
Saat ini ujar Benyamin, bahwa Kota Tangsel berada di dalam zona orange. Sementara sebelumnya Tangsel merupakan daerah dengan status zona merah. Hal ini patut diapresiasi dengan seluruh kinerja pemerintah serta gugus tugas tingkat Kota.
Namun, untuk target selanjutnya, Pemkot Tangsel akan terus berupaya untuk menjadikan Kota Tangsel sebagai zona hijau. Berbagai tindakan pencegahan hingga seluruh fasilitas pelayanan akan ditingkatkan. Salah satunya melalui PSBB ini.
“Jadi, bapak ibu, harus taati protokol kesehatan. Inilah salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata Benyamin.(Tiqo)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…