amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi konservasi jawa barat wilayah I Serang, mengamankan satu ekor lutung ekor panjang berjenis kelamin betina. Lutung itu berkeliaran di pemukiman warga di Kampung Simpang Tiga, Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Labana mengatakan, lutung tersebut sebelumnya berkeliaran di lingkungan warga sehingga warga memutuskan untuk menangkapnya.
“Setelah di tangkap, warga kemudian menghubungi kami dan menyerahkannya ke kami,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (6/10/2021).
Ia menduga jika lutung itu bukan lutung liar, melainkan pernah di pelihara kemudian lepas atau dilepaskan dengan sengaja.
“Karena di wilayah jawilan sendiri tidak ada hutan, baik hutan pemerintah ataupun hutan milik masyarakat. Sementara untuk habitat lutung sendiri berada di dalam hutan,” terangnya.
Setelah di serahkan ke BKSDA, lanjut Laban, pihaknya berencana akan di merehabilitasi dan memberikan perawatan dokter terlebih dahulu sebelum akhirnya dilepas liarkan di hutan. “Itu semua guna mengembalikan sifat liarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa-satwa yang dilindungi karena ada konsekwensi hukum yang akan diterima. Kendari demikian, apabila sudah terlanjur memelihara, masyarakat diminta untuk menyerahkan hewan itu ke BKSDA sebelum terkena upaya hukum.
“Untuk masyarakat yang memelihara ataupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, diancam dengan UU nomor 5 tahun 90 pasal 21 ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 juta,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…