amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Ribuan buruh masih bertahan di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga pukul 19.13 WIB. Mereka masih menunggu kepastian besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (30/11/2021).
Berdasarkan pantauan di lokasi, ribuan buruh tersebut terlihat sedang duduk di jalan sembari mengumandangkan shalawat. Mereka pun menyalakan lampu flash handphone untuk dijadikan penerangan.
Kumandang shalawat pun terdengar cukup nyaring namun dapat membuat pelaksanaan aksi kondusif. Bukan hanya lantunan shalawat, di tengah-tengah masa aksi juga ada salah satu masa aksi yang maju dan membacakan sajak.
Diketahui, buruh melakukan aksi mendesak pemerintah provinsi Banten untuk segera menerbitkan SK mengenai Besaran kenaikan UMK di Provinsi Banten. Selain itu, masa aksi juga meminta agar pemprov Banten tidak mengunakan PP no 36 dalam penetapan UMK karena dinilai cacat formil.
Masa aksi juga mengancam akan menginap di kantor Disnakertrans apabila hingga pukul 23.59 WIB tak juga menetapkan kenaikan UMK tahun 2022. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…