amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memperbolehkan masyarakat Banten untuk melakukan mudik lokal pada saat larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei. Namun, hal itu tak berlaku bagi masyarakat dari Tangerang Raya begitu pun sebaliknya perjalanan ke Tangerang Raya
Seperti diketahui, Tangerang Raya sendiri masuk skema aglomerasi mudik untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Dengan demikian, warga Tangerang Raya tidak diperkenankan mudik ke kabupaten/kota lain di Banten dan sebaliknya.
“Warga Jabodetabek tidak boleh ke Serang, Serang tidak boleh ke Jabodetabek,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Gubernur, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (3/5/2021).
Meski demikian, WH mengindikasikan akan memberikan dispensasi bagi warga yang memiliki kepentingan dinas. “memang sudah tidak boleh , untuk khusus bekerja mah boleh kali,” katanya.
Wahidin mengaku, dirinya kebingungan dengan aturan tersebut. Sebab, dirinya berdomisili di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. “Cuma gubernur besok bagaimana? Dari Tangerang enggak boleh ke sini, apa di rumah saja? Tetapi itu wilayah teritorial administrasi itu wilayah gubernur, jadi jangan disekat kalau gubernur ke Pinang. Masih wilayah tugas, yang lain enggak boleh,” tuturnya. (Red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…