amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NON (25) yang tinggal di Perumahan Bumi Aagung Permai (BAP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, diamankan oleh Polda Banten lantaran membuka praktek kesehatan ilegal.
Pelaku diamankan polisi karena tidak memiliki kualifikasi dokter dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam menjalankan praktik kesehatan yang dilakukan sejak tahun 2018.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat digerebek, tersangka ditemukan sedang menginfus pasien berinisial EM di tempat tidur tanpa menggunakan protokol kesehatan. “Pada saat itu tersangka didapati melakukan praktek dokter ilegal menginfus pasien yang berinisial EM di tempat tidur milik tersangka tanpa memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya, saat melakukan konferensi pers, Rabu (23/09/20)
Selain mendapati pelaku sedang melakukan praktik medis, lanjut Purnomo, Polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika yang disembunyikan dibawah tempat tidur pelaku. “Ditemukan juga barang bukti 2 jenis obat psikotropika yakni alprazolam dan riklona, ini sesuai ketentuan kemenkes masuk ke golongan obat keras dan harus atas resep dokter,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menawarkan jasanya di media sosial instagram dengan jumlah follower mencapai 3700. “Sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis,” imbuhnya.
Atas aksinya tersebut, terdapat tiga pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni, UU psikotropika no 5 tahun 1997 ancaman maksimal 15 tahun, UU kesehatan no 36 tahun 2009, ancaman hukuman 15 tahun dan UU tenaga kesehatan pasal 83 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…