amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Buka Praktek Kesehatan Ilegal, IRT di Kota Serang Diamankan Polisi

Serang,- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NON (25) yang tinggal di Perumahan Bumi Aagung Permai (BAP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, diamankan oleh Polda Banten lantaran membuka praktek kesehatan ilegal.

 

Pelaku diamankan polisi karena tidak memiliki kualifikasi dokter dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam menjalankan praktik kesehatan yang dilakukan sejak tahun 2018.

 

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat digerebek, tersangka ditemukan sedang menginfus pasien berinisial EM di tempat tidur tanpa menggunakan protokol kesehatan. “Pada saat itu tersangka didapati melakukan praktek dokter ilegal menginfus pasien yang berinisial EM di tempat tidur milik tersangka tanpa memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya, saat melakukan konferensi pers, Rabu (23/09/20)

 

Selain mendapati pelaku sedang melakukan praktik medis, lanjut Purnomo, Polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika yang disembunyikan dibawah tempat tidur pelaku. “Ditemukan juga barang bukti 2 jenis obat psikotropika yakni alprazolam dan riklona, ini sesuai ketentuan kemenkes masuk ke golongan obat keras dan harus atas resep dokter,” ungkapnya.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menawarkan jasanya di media sosial instagram dengan jumlah follower mencapai 3700. “Sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis,” imbuhnya.

 

Atas aksinya tersebut, terdapat tiga pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni, UU psikotropika no 5 tahun 1997 ancaman maksimal 15 tahun, UU kesehatan no 36 tahun 2009, ancaman hukuman 15 tahun dan UU tenaga kesehatan pasal 83 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arr)

admin

Recent Posts

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

3 hari ago

KPI Independen, Adaptif, dan Berkeadilan, Meneguhkan UU, Mendorong Co-Regulation

Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…

2 minggu ago

Polsek Cadasari Bersama Petani Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…

3 minggu ago

Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disambut Positif, Golkar Optimis Pembangunan Makin Solid

LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…

3 minggu ago

Longsor TPST Bantargebang, Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama

Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…

1 bulan ago

Banggar DPRD Kota Bekasi Awasi Ketat Penyertaan Modal BUMD

Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…

1 bulan ago