amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Serikat Buruh Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu akan melakukan aksi mogok kerja pada 6 sampai 10 Desember 2021. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan Gubernur yang telah menetapkan besaran UMK tahun 2022 menggunakan PP No 36 tahun 2021 dan tanpa mempertimbangkan usulan para Buruh.
Seruan aksi tersebut disuarakan oleh Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria dalam video yang berdurasi 52 detik. Video itupun viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Intan bersama puluhan orang yang berjejer dibelakangnya mengungkapkan kekecewaan atas SK gubernur yang diterbitkan mengenai besaran kenaikan UMK 2022.
“Kami atas nama aliansi buruh banten bersatu dan seluruh serikat pekerja dan buruh yang ada di Provinsi Banten menyatakan menolak SK gubernur provinsi Banten tentang UMK 2022,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Pihaknya pun beserta serikat Buruh lainnya mendesak agar gubernur Banten segera mencabut SK tersebut lantaran sama sekali tidak mengakomodir aspirasi-aspirasi buru Banten.
“Kami menyatakan agar gubernur banten segera merevisi sk UMK 2022 dengan besaran kenaikan 5,4 persen dari UMK tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan akan melakukan aksi mogok daerah yang akan berlangsung mulai dari 6 hingga 10 Desember 2021.
“Dan kami menyatakan dalam masa berkabung matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 hingga 10 Desember 2021,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…