amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pelaku pembunuhan pria berusia 50 tahun yang ditemukan didalam rumahnya di kecamatan kasemen berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian dari Polres Serang Kota. Pelaku pembunuhan tak lain adalah istri korban yang terlibat cekcok dengan korban.
Diketahui sebelumnya ditemukan mayat seorang pria berusia 50 tahun asal kampung Masigit Wetan, kelurahan Masjid Priyai Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang ditemukan terbujur kaku didalam rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, motif pembunuhan sendiri dilatarbelakangi adanya keributan didalam rumah tangga.
“Dari keterangan pelaku, bahwa sebelum terjadinya perbuatan tersebut, korban dan pelaku terlibat keributan kecil, dimana pembicaraan terkait kebutuhan sehari-hari, kebutuhan lahir dan batin. Pelaku seperti enggan, kemudian terlibat tarik menarik kemudian terjadilah perbuatan tersebut,” katanya saat ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Kita akan menyesuaikan luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban dengan alat bukti yang tersisa pada tubuh pelaku ataupun yang ada di TKP,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi, saat kejadian berlangsung hanya terdengar keributan-keributan kecil dan teriakan dari korban.
“Saksi yang ada di sekitaran hanya mendengarkan suara keributan kecil dan teriakan di dalam kita perkirakan suara teriakan dari korban. Kemudian tetangga datang ke TKP dibuka sudah jadi mayat,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga Jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…