amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – Polsek Carenang berhasil tersangka pencurian motor berinisial S alias Cenil. Selain itu, polisi juga menangkap salah seorang tersangka berinisial D yang menjadi penadah kendaraan hasil pencurian Cenil.
Diketahui Cenil melakukan dua kejahatan sekaligus yakni pencurian dan pemberatan dan kasus penipuan serta penggelapan yang ia lakukan di Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Korban pencurian, Marnan menjelaskan, kejadian penipuan yang menimpa dirinya terjadi pada tanggal 16 November 2021. Saat itu, pelaku yang merupakan anak buahnya meminjam motor selama satu hari untuk dibawa ke Kampung Salak untuk mengurus perpindahan domisili.
“Engga curiga karena pelaku sudah sering minjam motor, namun selalu dikembalikan,” katanya saat ditemui di Polsek Carenang, Jum’at (3/12/2021).
Saat itu, pelaku meminta izin kepada korban hanya semalam saja. Namun, setelah seminggu berlalu, pelaku tak kunjung kembali. “Setelah satu minggu tidak ada kabar, ditunggu lagi sampai setengah bulan tidak ada kabar. Akhirnya saya laporkan ke Polsek Carenang untuk dilakukan proses hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto mengatakan, dalam menjalankan aksi penipuan, S melakukan tipu muslihat kepada calon korbannya yang merupakan bos nya sendiri.
“Sementara untuk aksi pencurian, ia melakukannya dengan memasuki rumah orang lain pada malam hari dan melakukan pengrusakan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti yakni 2 unit sepeda motor, BPKB, STNK, kunci dan beberapa potongan dari kendaraan yang dilakukan proses penjualan melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 junto 372 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…