amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Delapan Pelaku Perampokan di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

SERANG,- Delapan pelaku bersenjata yang menguras harta dan dagangan juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/05) lalu, berhasil diringkus Polres Serang.

Dalam penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi yaitu di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, para pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Kedelapan tersangka yaitu Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39) yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian Sup (50) warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang serta HG (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

apolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus perampokan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Resmob Polres Serang bersama Polda Banten.

“Alhamdulillah hanya 3 hari kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah pedagang sembako di daerah Kecamatan Tanara berhasil kita ungkap,” terang Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini saat press conference di Polres Serang pada Senin (6/6/2022).

Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa 6 pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi kontrakan di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Kamis (02/06) sekitar pukul 04.15 Wib. “Namun karena melakukan perlawanan kepada petugas maka para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya, setelah mendapatkan identitas serta tempat persembunyian kedua pelaku lainnya Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku lainnya.

Dengan gerak cepat, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

“Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” kata Kapolres.

Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib penyergapan dilakukan dan Tim Resmob berhasil meringkus HG.

“Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Adapaun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu 2 unit mobil Avanza dan Sigra digunakan untuk sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit handphone serta uang Rp12.668.000 hasil kejahatan.

Seperti diketahui, bahwa kawanan pelaku ini juga menggondol uang Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas serta 80 slop di rumah juragan sembako pada Senin (30/05).

Dalam aksinya, para pelaku menyekap korban bersama istrinya dalam kondisi terikat dalam kamar dan menggasak uang Rp200 juta, 80 slop rokok serta 85 gram perhiasan emas.

“Atas perbuatannya, maka para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 bulan ago