amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Penjabat Walikota Tangerang Nurdin dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, Selasa (10/9/2024). Nurdin dinilai menyalahgunakan wewenang karena memfasilitasi bakal calon wakil gubernur Banten Dimyati Natakusumah dengan agenda kunjungan Komisi III DPR RI.
Laporan disampaikan oleh pengamat politik dan sosial Ibnu Jandi. Dalam laporannya, Jandi menilai, telah terjadi symbiosis mutualistic politik praktis karena Dimyati sudah mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI.
“Sungguh tidak etis, dan berpotensi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif,” ujar Jandi.
Dalam video yang beredar terkait agenda kegiatan Pemkot Tangerang, Nurdin mengisyaratkan agar apparatur sipil negara (ASN) yang hadir mendukung pasangan bakal calon Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten.
“Pj Walikota Tangerang diduga tidak taat asas, tidak konsisten, dan tidak komitmen terkait surat edaran terkait disiplin PNS terhadap politik praktis,” ujarnya.
Jandi juga menyoroti kehadiran Dimyati. Padahal dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, syarat menjadi calon kepala daerah yang maju di Pilkada, harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
“Jangan menggunakan perekayasaan secara jabatan dalam proses demokratisasi untuk mementingkan bakal calon tertentu di Kota Tangerang dan Banten,” ujarnya.(red)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…