amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Digugat ke Mahkamah Agung, Ini Tanggapan Pemkot Serang

SERANG,- Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang digugat oleh pihak swasta ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut Terkait Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Subagyo mempertanyakan legal standing penggugat yang tidak diketahui namanya. Selain itu, dalam surat gugatan juga penggugat tidak menjabarkan potensi kerugian jika Perda PUK diterapkan.

“Dia (penggugat) bukan warga Kota Serang. Lalu dia tidak menyantumkan berapa kerugiannya kalau Perda PUK ini diterapkan. Makanya kami pertanyakan legal standingnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).

Subagyo mengatakan, salah satu poin yang digugat yaitu tudingan Perda PUK bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, hal itu keliru sebab pemerintah daerah berhak menerapkan muatan lokal pada setiap Perda yang disusun.

“Pada UU nomor 12, Perda itu tidak mengatur kekhususan daerah. Sedangkan UU nomor 23 itu menyatakan bahwa perda bisa mengatur muatan lokal. Misalkan muatan religiusitas, seperti yang diterapkan di Kota Serang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Subagyo mengatakan jika Pemkot Serang pun turut memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Menurutnya, jawaban yang akan diberikan nantinya tidak akan jauh berbeda dengan jawaban dari DPRD Kota Serang sebagai tergugat dua.

“Jawabannya kemungkinan itu sama. Hanya dokumen-dokumen saja yang berbeda. Misalkan kami dokumen pendukungnya terkait pakta integritas dengan masyarakat, hasil rapat internal dan lainnya. Mungkin DPRD itu hasil rapat pansus,” pungkasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

3 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

3 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

3 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

4 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

4 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago