amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang digugat oleh pihak swasta ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut Terkait Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang.
Menanggapi gugatan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Subagyo mempertanyakan legal standing penggugat yang tidak diketahui namanya. Selain itu, dalam surat gugatan juga penggugat tidak menjabarkan potensi kerugian jika Perda PUK diterapkan.
“Dia (penggugat) bukan warga Kota Serang. Lalu dia tidak menyantumkan berapa kerugiannya kalau Perda PUK ini diterapkan. Makanya kami pertanyakan legal standingnya,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Subagyo mengatakan, salah satu poin yang digugat yaitu tudingan Perda PUK bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, hal itu keliru sebab pemerintah daerah berhak menerapkan muatan lokal pada setiap Perda yang disusun.
“Pada UU nomor 12, Perda itu tidak mengatur kekhususan daerah. Sedangkan UU nomor 23 itu menyatakan bahwa perda bisa mengatur muatan lokal. Misalkan muatan religiusitas, seperti yang diterapkan di Kota Serang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Subagyo mengatakan jika Pemkot Serang pun turut memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Menurutnya, jawaban yang akan diberikan nantinya tidak akan jauh berbeda dengan jawaban dari DPRD Kota Serang sebagai tergugat dua.
“Jawabannya kemungkinan itu sama. Hanya dokumen-dokumen saja yang berbeda. Misalkan kami dokumen pendukungnya terkait pakta integritas dengan masyarakat, hasil rapat internal dan lainnya. Mungkin DPRD itu hasil rapat pansus,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…