amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,— Seorang mahasiswa berinisial SA (25), asal Bungkaih, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh nekat menjadi kurir sabu-sabu. Ia tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten saat membawa barang haram itu melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi akan ada orang yang membawa shabu dari Aceh ke Lombok.
“Petugas BNNP mengamati di sekitar area Terminal 3 Bandara Soeta. Kemudian bekerjasama dengan AVSEC bandara dan Bea Cukai melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 10.10 WIB SA di tangkap,” ucapnya, Rabu (13/10/2021).
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Hendri, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika yang disimpan dalam 4 buah paket sabu dengan berat total mencapai 1.987 gram yang ditemukan di dalam 2 buah tas ransel yang dilipat-lipat dengan celana levis.
“BNNP Banten kemudian membawa SA berikut barang bukti narkotika yang ditemukan ke kantor BNNP Banten untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Setelah diinterogasi, SA mengaku diiming-iming uang sebanyak Rp40 juta, tetapi SA baru menerima uang Rp8 juta. Sementara sisanya akan dibayar setelah barang diantar.
“Pasal yang dikenalan, 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO Pasal 123 ayat (1) UU RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, bisa 20 tahun bahkan hikuman seumur hidup,” katanya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…