amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

DLH Kabupaten Serang Soroti Pengelolaan Limbah Industri, Perlu Sinergi Semua Pihak

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri harus menjadi tanggung jawab bersama. Selain pengawasan dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam memastikan lingkungan tetap terjaga, terutama dalam upaya mengurangi pencemaran yang berdampak pada sungai dan ekosistem sekitarnya.

Plt Kepala DLH Kabupaten Serang, Iman Saiman, menjelaskan bahwa upaya pengelolaan lingkungan tidak hanya sebatas sanksi bagi perusahaan yang melanggar, tetapi juga membutuhkan langkah-langkah pencegahan yang lebih terstruktur.

“Perusahaan besar kan ada dua Cipta Paperia dan Indah Kiat. Kemungkinan perusahaan besar ya dua perusahaan itu. Kita belum dapat tembusan,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan. Menurutnya, langkah ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari aktivitas industri mereka.

“Karena kalau kita terbatas kewenangan, tidak bisa memberikan sanksi. Tentu ini hal bagus, karena bisa memberikan efek jera bagi perusahaan yang nakal. Mereka ada alarm,” ungkapnya.

Iman menambahkan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan melaporkan temuan ke kementerian, terutama terhadap perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah Serang Timur.

“Kewenangan kita hanya melaporkan apabila ada pelanggaran kasta mata. Lalu paling pendampingan apabila diminta oleh kementerian,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa salah satu perusahaan besar di Ciujung, Kabupaten Serang, akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran Sungai Ciujung.

Hanif juga mengungkapkan bahwa dari lima Daerah Aliran Sungai (DAS) utama di Banten, tiga di antaranya—Ciujung, Cisadane, dan Cidurian—mengalami pencemaran dalam kategori sedang.

“Dan saat ini, untuk DAS Ciujung kita sedang melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa perusahaan besar yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Ciujung. Berdasarkan administrasi dan bukti fisik, ada satu perusahaan yang akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Jadi nanti akan ada tersangka terkait dengan pengelolaan DAS Ciujung,” ujarnya saat rapat koordinasi terbatas pangan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat (10/3/2024).

Dengan kondisi ini, DLH Kabupaten Serang berharap agar perusahaan-perusahaan industri di wilayahnya dapat lebih proaktif dalam mengelola limbah dengan baik. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam melaporkan indikasi pencemaran juga menjadi kunci dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Serang. (Adv)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago