amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Dua Buruh Pengedar Narkoba Diamankan

CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. dua tersangka berinisial FR dan RA yang berprofesi sebagai buruh.

Keduanya diamankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan Cibeber Bedeng RT 08/01 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Senin (18/01/2021)

Kasat Narkoba AKP Dedi Mirza mengatakan, kedua tersangka berinisial FR dan RA diamankan pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 dan pada saat diamankan terdapat barang bukti berupa

“Sebuah bekas bungkus Rokok Magnum yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, Uang sebesar Rp400.000, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk Oppo,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan mengatakan, untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

Ia mengatakan, tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun. (Imat)

admin

Recent Posts

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 minggu ago

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

2 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

2 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

3 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

3 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

1 bulan ago