amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Pemerintah Kota Serang secara resmi telah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Serang melaksanakan Rapat Persiapan Penetapan PSBB di Kota Serang bersama Formopimda di Puspemkot Serang, (09/09/20).
Wali Kota Serang Syafrudin Mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Forkopimda, semua pihak sepakat bahwa pemberlakuan PSBB di Kota Serang mulai dari 10 September hingga 24 September 2020. “Jadi 14 hari, nanti kita buat Kepwal-nya, hari ini insya Allah selesai,” katanya.
Syafrudin mengatakan, meski telah menerapkan PSBB, pihaknya tidak akan menghentikan aktifitas ekonomi yang ada di Kota Serang, namun hanya akan memberikan beberapa pembatasan-penbatasan saja. “Ekonomi tetap berjalan, para pedagang tetap berjalan. Tetapi ada pembatasan dari waktu, dari kerumunan, kemudian dari hal-hal lain yang mengakibatkan penyebaran covid,” ungkapnya.
Syafrudin mencontohkan aktifitas ekonomi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Serang. “Umpamanya di mall biasanya dari jam 7 sampai jam 10, sekarang dari jam 8 sampe jam 6,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengaktifkan kembali Cek poin untuk mengawasi masyarakat dari luar daerah Kota Serang dan untuk menerapkan perwal nomor 30 tahun 2020. “Yang kedua apabila pengendara tidak memakai masker, ini akan kita sangsi sesuai dengan sangsi yang dituangkan dalam perwal nomor 30 tahun 2020,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…