amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Raya Petir, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Muspika Kecamatan Cipocok Jaya.
Penyegelan dilakukan lantaran karena kafe tersebut terindikasi menimbulkan penyakit masyarakat (Pekat), sehingga warga sekitar pun merasa khawatir dan melaporkannya kepada Muspika setempat.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengaku mendapat laporan dari warga bila kafe tersebut meresahkan. Untuk itu, Satpol PP bersama Muspika dan pihak Kepolisian melakukan penyegelan kafe dan mengecek sejumlah dokumen serta surat legalitas.
“Ternyata izin mereka itu sudah kedaluarsa, terus izinnya tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kemudian melanggar jam operasional PPKM, yang seharusnya jam 12 malam itu sudah tutup, ternyata mereka masih buka,” katanya, Minggu (24/10/2021).
Dengan sejumlah pelanggaran tersebut, lanjut Khusna, Satpol PP dan Muspika setempat melakukan penyegelan kafe. Dengan tenggat waktu yang tidak dapat ditentukan, dan menunggu pihak kafe menyelesaikan izin atau legalitas. “Untuk penyegelan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan minuman keras (Miras) sekitar 15 botol, dan dua orang pemandu lagu (PL). Hal itu pun semakin memperparah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kafe. “Memang mereka (PL) mengaku pekerja di sana. Tapi dengan adanya miras dan pekerja itu semakin jelas pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.
Apabila ke depan pihak kafe tetap memaksa dan mencoba membuka segel dengan paksa, maka akan berurusan langsung dengan Kepolisian. “Karena perusakan segel itu sudah masuk ke ranahnya polisi. Kalau sampai membuka segel polisi yang akan melakukan penindakan,” tuturnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…