amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Jualan di Bahu Jalan, Satpol PP Tertibkan PKL di Ciwaru

Serang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan kampus C Untirta Ciwaru. Penertiban dilakukan lantaran para pedagang telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3) karena telah berjualan di Bahu jalan.

 

Berdasarkan pantauan kru Digdayamedia.id, bangunan-bangnan semi permanen milik pedagang yang berada di bahu jalan dirobuhkan oleh Satpol PP Kota Serang. Sementara para pedagang menyelamatkan barang dagangannya.

 

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia juga mengatakan jikalau sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pedagang agar pembongkaran bisa dilakukan sendiri.

 

“Berdasarkan SOP kami sudah jelas kami berikan peringatan kepada mereka para pedagang. Setelah tiga hari, baru kami mengambil tindakan,” katanya saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (18/12).

 

Menurutnya, meskipun di kawasan tersebut belum terdapat trotoar, para pedagang tetap dianggap melanggar Perda lantaran telah dijelaskan pada pasal 29 tentang larangan berjualan di trotoar di bahu jalan di RTH dan tempat umum yang bukan peruntukannya,

 

“Mereka ini berjualan di pinggir jalan, meskipun belum ada trotoar namun kami anggap ini sebagai trotoar jalan. Jadi tidak diperkenankan untuk berjualan,” ujarnya (arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

2 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

2 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 bulan ago