amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan kampus C Untirta Ciwaru. Penertiban dilakukan lantaran para pedagang telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3) karena telah berjualan di Bahu jalan.
Berdasarkan pantauan kru Digdayamedia.id, bangunan-bangnan semi permanen milik pedagang yang berada di bahu jalan dirobuhkan oleh Satpol PP Kota Serang. Sementara para pedagang menyelamatkan barang dagangannya.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia juga mengatakan jikalau sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pedagang agar pembongkaran bisa dilakukan sendiri.
“Berdasarkan SOP kami sudah jelas kami berikan peringatan kepada mereka para pedagang. Setelah tiga hari, baru kami mengambil tindakan,” katanya saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (18/12).
Menurutnya, meskipun di kawasan tersebut belum terdapat trotoar, para pedagang tetap dianggap melanggar Perda lantaran telah dijelaskan pada pasal 29 tentang larangan berjualan di trotoar di bahu jalan di RTH dan tempat umum yang bukan peruntukannya,
“Mereka ini berjualan di pinggir jalan, meskipun belum ada trotoar namun kami anggap ini sebagai trotoar jalan. Jadi tidak diperkenankan untuk berjualan,” ujarnya (arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…