amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan nakoba jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K.Tendayu mengatakan, Pelaku berinisial BB merupakan pria asal Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang tidak bisa berkutik saat petugas mendapati barang bukti narkotik jenis shabu di saku kantong celananya saat dilakukan penggeledahan.
“Betul telah diamakan seorang pria berinisial BB (39) yang berhasil diamankan di wilayah Kampung Astana, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang pada Kamis sore kemarin,” katanya, Sabtu (24/9/2022).
Ia menjelaskan, selain mengamankan BB tim juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, yakni satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu sebesar 0.380 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip dan satu buah Handphone merk Oppo warna hitam.
“Dari keterangan tersangka barang haram tersebut di beli dari seseorang berinisial UC yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka BB,” ujarnya.
Terakhir Michael menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini diamankan di Polres Serang,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BB diamankan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya (Arr).
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…