Kepala UPT Samsat Malingping Diberhentikan

Tersangka kasus pengadaan tanah UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, SMD diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala UPT.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu berlaku ketika seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka.
“Apalagi sampai ditahan itu dilakukan pemberhentian sementara. Itu sambil menunggu nanti hasil dari pengadilan, keputusan inkracht seperti apa,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Komarudin menuturkan, jika memang terbukti bersalah maka pemprov akan melanjutkan prosesnya. Sanksi terberat yang bisa diterima adalah pemberhentian dari statusnya sebagai ASN. “Kita kembali ke aturan saja, ya bisa ditetapkan pemberhentian seterusnya (tetap-red). Kita tunggu saja,” katanya.
Komarudin juga mengatakan bahwa gaji dan tunjangan SMD akan distop per Mei mendatang. “Iya (gaji dan tunjangan disetop), kalau gaji itu mulai Mei yang tidak dibayarkan. (Jabatan kepala Samsat Malingping saat) kosong, nanti Plt (pelaksana tugas) yang menugaskan kepala OPD (organisasi perangkat daerah)-nya,” tuturnya.