amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
LEBAK, – Satreskrim Polres Lebak berhasil membengkuk tiga pelaku pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku yakni AM (37), SS (24) dan RP (24) diamankan Satreskrim Polres Lebak pada Minggu (02/10) berikut barang bukti berupa satu unit mobil pick up Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap pencurian tiang besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana, Kabupaten Lebak,” ujarnya pada Selasa (4/10/2022).
Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut. Pengungkapan berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi. Kemudian Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10) sekitar pukul 04.30 Wib dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya.
Andi menyebutkan akibat perbuatan para pelaku PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,” ujarnya.
Pelaku telah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (rils/red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…