amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Lebak – Dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Musa Weliasnyah anggota DPRD dari fraksi PPP di Media Sosial akun Nurjaya Mata Kita dilaporkan dan dilakukan pemanggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Melalui Surat bernomor B/602/VI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus dikirim Rabu (3/6) dengan perihal permintaan keterangan kepada Nurjaya Sumanah pemilik akun Nurjaya Mata Kita.
Dalam surat pemanggilan tersebut tertulis disampaikan kepada saudara bahwa saat ini subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten sedang melaksanakan tugas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas guna kepentingan penyelidikan kepada saudara Nurjaya untuk hadir memberikan keterangan pada hari Jumat (5/6) di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Banten pukul 09.00 wib
“Ya betul. Kita bukan diperiksa. Tetapi diundang polisi untuk menjelaskan persoalan kemarin dan permintaan Keterangan,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Nurjaya, Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut.
“Saya pasti datang memenuhi undangan ini,” ujarnya.
Pelaporan ini kata Nurjaya merupakan sebagai upaya untuk membungkam kritik dari aktivis kepada anggota Dewan. (Yos)
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…