amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Lebak – Dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Musa Weliasnyah anggota DPRD dari fraksi PPP di Media Sosial akun Nurjaya Mata Kita dilaporkan dan dilakukan pemanggilan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Melalui Surat bernomor B/602/VI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus dikirim Rabu (3/6) dengan perihal permintaan keterangan kepada Nurjaya Sumanah pemilik akun Nurjaya Mata Kita.
Dalam surat pemanggilan tersebut tertulis disampaikan kepada saudara bahwa saat ini subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten sedang melaksanakan tugas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas guna kepentingan penyelidikan kepada saudara Nurjaya untuk hadir memberikan keterangan pada hari Jumat (5/6) di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Banten pukul 09.00 wib
“Ya betul. Kita bukan diperiksa. Tetapi diundang polisi untuk menjelaskan persoalan kemarin dan permintaan Keterangan,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut Nurjaya, Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut.
“Saya pasti datang memenuhi undangan ini,” ujarnya.
Pelaporan ini kata Nurjaya merupakan sebagai upaya untuk membungkam kritik dari aktivis kepada anggota Dewan. (Yos)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…