amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Sejumlah Aktivis Mahasiswa mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh polri. Hal itu menyusul seringnya tindakan represif yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian saat pengamanan aksi.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Heriyanto mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dari polresta tangerang yang membanting mahasiswa saat pengamanan aksi. “Kami mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,” katanya, Kamis (10/11/2021).
Menurutnya tindakan represif yang terjadi di cilegon bukanlah kali pertama terjadi saat pengamanan aksi. Bahkan sebelumnya pada peringatan HUT Banten yang ke 21 tahun juga terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Pada beberapa hari yang lalau pun tindakan serupa terjadi yakni pada aksi HUT Provinsi Banten yang ke 21 tindakan ini terjadi juga,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong agar Polri melakukan evaluasi besar-besaran agar tindakan serupa tidak terjadi kembali.
“Seharusnya oknum yang melakukan tindakan represif itu di tindak tegas, harus ada evaluasi besar-besaran di tubuh polri agar kejadian tidak terulang karena cukup melukaimu hati masyarakat dan mahasiswa karena mereka berniat baik yakni menyampaikan aspirasi bukan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika tindakan represif tidaklah dibenarkan dan justru bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
“Tindakan represif itu tidak dibenarkan karena bagaimanapun juga berdasarkan amanat pasal 30 ayat 4 uud 1945, kepolisian negara republik indonesia yang kemudian bertugas menjaga ketertiban dan keamanan itu tugasnya melindungi, melayani dan mengayomi, tidak ada itu yang namanya membanting,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…