amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Sejumlah Aktivis Mahasiswa mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh polri. Hal itu menyusul seringnya tindakan represif yang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian saat pengamanan aksi.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Heriyanto mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dari polresta tangerang yang membanting mahasiswa saat pengamanan aksi. “Kami mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,” katanya, Kamis (10/11/2021).
Menurutnya tindakan represif yang terjadi di cilegon bukanlah kali pertama terjadi saat pengamanan aksi. Bahkan sebelumnya pada peringatan HUT Banten yang ke 21 tahun juga terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
“Pada beberapa hari yang lalau pun tindakan serupa terjadi yakni pada aksi HUT Provinsi Banten yang ke 21 tindakan ini terjadi juga,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong agar Polri melakukan evaluasi besar-besaran agar tindakan serupa tidak terjadi kembali.
“Seharusnya oknum yang melakukan tindakan represif itu di tindak tegas, harus ada evaluasi besar-besaran di tubuh polri agar kejadian tidak terulang karena cukup melukaimu hati masyarakat dan mahasiswa karena mereka berniat baik yakni menyampaikan aspirasi bukan melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika tindakan represif tidaklah dibenarkan dan justru bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
“Tindakan represif itu tidak dibenarkan karena bagaimanapun juga berdasarkan amanat pasal 30 ayat 4 uud 1945, kepolisian negara republik indonesia yang kemudian bertugas menjaga ketertiban dan keamanan itu tugasnya melindungi, melayani dan mengayomi, tidak ada itu yang namanya membanting,” tandasnya. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…