JAKARTA – Kabar baik untuk mahasiswa, pemerintah bakal memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.
Program tersebut disampaikan langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’, Rabu (04/08/2021) lalu.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT itu? Yuk simak syarat dan cara mendapatkannya.
Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:
Cara Mendapatkan Bantuan UKT
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada perguruan tinggi. Apabila terdapat penyimpangan dalam realisasi bantuan UKT yang dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa dapat melaporkan kepada Kemendikbudristek melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.
“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT, sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” pungkas Nadiem. (red)
SERANG - Bakal Calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan memaparkan visi-misi di DPW Partai NasDem…
SERANG - Bakal calon Bupati Serang Andika Hazrumy seperti sulit ditandingi dalam Pilkada Kabupaten Serang.…
PANDEGLANG - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengadakan pelayanan…
SERANG - Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany penuh kelugasan dalam menyampaikan visi misi…
TANGSEL - Berani Jadi Beda Festival bersama Andre Taulany and Friend (ATF) yang didukung penuh…
LEBAK - Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany terus mendapat dukungan dari kaum milenial…