Menyelami Kedalaman Ideologi Pancasila
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang terdiri dari bermacam-macam suku, bangsa, adat-istiadat, dan budaya. Tentu lebih sulit dibandingkan mempersatukan bangsa yang suku, adat istiadat maupun budayanya sejenis atau relatif sama. Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa maka diperlukan adanya Pancasila.
Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia. Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara, meskipun dasar negara antara negara yang satu dan yang lainnya tentu berbeda-beda.
Mempelajari Pancasila adalah hal penting yaitu membentuk manusia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian Pancasila, yang mampu melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila.
Secara umum fungsi Pancasila adalah meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu (Iden) yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata (logi) yang berarti ajaran. Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran. Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan atau buah pikiran atau science des idea.
Secara umum ideologi adalah suatu kumpulan atau gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti:Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.Bidang sosial,Bidang keamanan, Bidang keagamaan.
Adapun makna Ideologi bagi Negara ada beberapa jenis, yaitu:Ideologi negara dalam dalam arti cita-cita negara. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Mewujudkan suatu akses Kerohanian dalam pandangan dunia, pandangan hidu yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa.
Konsep Ideologi adalah bentuk pikiran dan tindakan, Ideologi di setiap negara tentu berbeda. Berikut adalah konsep ideologi: Ideologi sebagai penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa. Ideologi adalah suatu sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita tersebut.Ideologi bangsa adalah cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan negaranya.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Pancasila adalah sebuah ideologi negara dan bangsa Indonesia yang bersifat terbuka. Dalam arti, isi dari pancasila tidak bisa beruabah-ubah sesuai kondisi perkembangan tertentu. Pancasila akan terus berlaku jika bangsa indonesia masih menyepakatinya secara bersama-sama.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan Ketetapan Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Keputusan bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara dikokohkan dengan konstitusi tertulis. Konstitusi tersebut adalah ketetapan MPR No 17 tahun 1998 atau MPR No.XVII/MPR/1998. Ketetapan MPR tersebut menyatakan pencabutan ketetapan MPR tentang Pancasila sebelumnya No/II/MPR/1978.
Makna Dari Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah Sebagai Cita-cita Negara.Ideologi Pancasila sebagai cita – cita negara berarti bahwa nilai – nilai dalam Pancasila diimplementasikan sebagai tujuan atau cita – cita dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara luas dapat diartikan bahwa nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Visi atau arah yang dimaksud adalah terwujudnya kehidupan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan, pro rakyat, serta adil dan makmur.
Sebagai Nilai Integratif Bangsa dan Negara. Pancasila sebagai ideologi negara yang diwujudkan dalam nilai integratif bangsa dan negara membuat Pancasila menjadi sarana untuk menyatukan perbedaan bangsa Indonesia. Seperti yang kita tahu, Negara Indonesia terdiri dari suku, agama, dan ras yang berbeda. Tanpa adanya sebuah sarana untuk menyatukan perbedaan tersebut, persatuan dan kesatuan bangsa akan sulit dicapai. Disitulah makna dari Pancasila sebagai ideologi negara memegang peran yang penting untuk persatuan dan kesatuan. Sebagai wujud nilai bersama yang menjadi pemecah konflik atau penyetara kesenjangan.
Nilai – nilai Pancasila didalamnya merupakan nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia. “Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang – Undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah , penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dang memegang cita-cita moral rakyat yang luhur”. Nilai-nilai pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektifi
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif maksudnya:Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam.Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar.
Sedangakan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri. Hal itu dapat dijelaskan karena: Nilai-nilai Pancasila itu timbul dari bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian.
Pancasila selain sebagai dasar negara yaitu merupakan dasar dari pembentukan negara Indonesia berdasarkan negara hukum dalam hal ini segala sumber hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi negara yang artinya nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya.
Ditulis oleh:
Hari Hartawan,Aji Nugroho, Najiallah,Abdul Holik, Dede Juliana,Sandhy Ayub dalam Kelompok Kajian Pancasila Prodi Teknik Sipil Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Bina Bangsa