amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengaku belum mengetahui soal larangan open house dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Subadri juga berkelekar soal larangan itu.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Orang nomor dua di Kota Serang ini mengaku akan menindaklanjuti SE tersebut. Namun, pihaknya hanya akan lebih mengantisipasi adanya kerumunan saat open house. “Budaya open house dari tahun kemarin juga tidak ada. Tapi masyarakat yang mau datang masa kita usir, mengunci diri di saat momen baik. Ya, akan kita antisipasi,” tambahnya.
Sementara, soal larangan mudik Subadri menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat ataupun ASN yang melanggar aturan yang telah disepakati oleh Forkopimda Kota Serang. “Masyarakat dari Tangerang Raya tidak diizinkan masuk begitupun sebaliknya,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, titik penyekatan akan lebih di fokuskan di Gerbang Tol Serang Barat, Gerbang Tol Serang Timur, dan Parung atau sekitar Terminal Pakupatan. Pada petugas akan meminta masyarakat agar berputar arah apabila ketahuan akan melakukan mudik. “Beri imbauan secara persuasif, humanis agar putar arah,” pungkasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…