amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Total 106 perkara yang dibacakan oleh MK selama tiga hari.
Berdasarkan catatan detikcom, Senin (10/6/2024), dari 106 perkara, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK.
Adapun MK mengabulkan seluruhnya untuk 6 perkara. Sedangkan 3 perkara dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.
Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari, mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sementara itu, total keseluruhan perkara yang diregister oleh MK sebanyak 297 perkara. Sebanyak 191 perkara telah dibacakan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024.
Perkara yang dikabulkan MK salah satunya ialah permohonan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan namanya di daftar calon tetap (DPT). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.
Sementara itu, perkara yang ditolak MK ialah terkait permohonan PPP di dapil Jawa Tengah III. Dalam putusannya, MK menilai dalil permohonan PPP tidak jelas dan kabur.
“Menyatakan permohonan Pemehon sepanjang DPR RI dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
Selain itu, MK juga menolak gugatan PPP mengenai permohonan suara DPRD Rembang 2. “Menolak permohonan Pemohon sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Rembang, dapil Rembang 2,” ujar Suhartoyo. (red)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…