amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Seorang pemuda berinisial D asal Kota Serang nekat mengambil telefon genggam yang sedang dicas oleh pemilik toko baju. Aksinya tersebut bahkan terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di toko.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi di sebuah toko yang berada di Perum Bukit Permai, Blok M No 26, RT 14 RW 15, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kanit 1 Pidum Polres Serang Kota, Ipda Evander Sitorus mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menjalankan modus dengan berpura-pura hendak membeli pakaian di toko.
“Saat korban hendak mengambil barangnya (baju), pelaku kemudian mengambil HP Korban yang tengah di cas. Lalu pelaku izin untuk mengambil uang di ATM, namun ternyata malah kabur,” katanya, saat ditemui di Polres Serang Kota, Jum’at (18/3/2022).
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Evander, pihaknya kemudian langsung bergerak cepat dengan mendatangi kediaman pelaku berbekal rekaman CCTV yang ada di toko.
“Pelaku di tangkap di rumahnya, di daerah Ciracas. Barang bukti yang handphone korban dan juga baju yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksi,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapati fakta jika pelaku telah menjual HP korban dan menggunakan uangnya untuk bermain judi.
“HP tersebut dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk bermain judi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…