amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

MUI dan Pemkot Serang Tidak Kompak Soal Aturan Ibadah Ramadan

Serang,- MUI dan Pemkot Serang Tidak Kompak Soal Aturan Ibadah Ramadan
Serang,- Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan di Masjid. Dengan catatan, wilayah tersebut aman berdasarkan peta sebaran covid-19.

Sekertaris MUI Kota Serang, Amas Tajuddin mengungkapkan, meskipun diperbolehkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat wajib menyediakan alat pengecek suhu dan bilik disinfektan demi mentaati protokol kesehatan.

“Secara umum, masjid di Kota Serang dapat menyelenggarakan tarawih berjamaah dimasjid, kemudian dengan memperhatikan protokol kesehatan bilamana diketahui daerah tersebut daerah aman atau zona aman. Harus ada pengukur suhu, harus ada bilik disinfektan, harus ada ruang cuci tangan pakai sabun,” ujarnya saat dihubungi digdayamedia.id, Kamis (23/04/20).

Selain menyediakan fasilitas kesehatan, Amas juga meminta agar para jemaah yang melaksanakan ibadah shalat tarawih dapat menjaga jarak saat menunaikan shalat. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran covid-19 pada seseorang yang telah tertular.

“Menjaga jarak satu meter antar jamaah itu di daerah yang dirasa diketahui daerah yang aman,” paparnya.

Kata Dia, jika terdapat zona merah atau tidak aman, Amas meminta agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah tarawih dan shalat serta kegiatan lainya di Rumah.

“Poin ketiga, beberapa masjid dan musolah di Kota Serang yang diketahui tidak aman maka solat berjamaah dimasjid baik taraweh, idul fitri maupun shalat harian itu dipindahkan shalatnya di rumah masing-masing termasuk jumatnya,” tungkasnya.

Akan tetapi, sampai saat ini peta wilayah zona aman dan tidak aman Covid-19 di Kota Serang belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. “Karena belum diketahui, yang menyangkut kedaruratan, maka lebih baik mencegah daripada wabahnya sudah banyak ditengah kita. Artinya solat tarawih dan idul fitri di rumah ada dalilnya, solat Jumat di rumah pun ada dalilnya,” ucapnya.

Padahal, Wali Kota Serang Syafrudin secara tegas telah mengeluarkan imbauan tertulis mengenai pelaksanaan solat tarawih di rumah. “Untuk seluruh wilayah Kota Serang tarawihnya jangan di masjid dan melaksanakannya di rumah masing-masing. Termasuk dengan kegiatan lainnya, sesuai dengan fatwa MUI dan Kemenag,” ujar Wali Kota Serang Syafrudin yang ditemui secara terpisah.

Syafrudin mengungkapkan, pihaknya tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih akan tetapi melarang kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Ia menegaskan jika pemkot serang mengikuti aturan yang diterbitkan dari pusat.

“Kalau dari MUI pusat itu tidak ada tarawih di masjid, tapi di rumah masing-masing, tadarusan juga di rumah masing-masing. Termasuk juga fatwa menteri agama,” tandasnya.

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago