amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,– Mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dinilai merupakan langkah cerdas. Pasalnya, Al Muktabar merupakan orang yang berpeluang untuk menjadi Pejabat (Pj) Gubernur di tahun 2022 lantaran memenuhi persyaratan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said Dimyati mengatakan, pada tahun 2022 mendatang, akan ada sekitar 10 provinsi yang perlu diisi oleh Pj Gubernur, salah satunya yakni Gubernur Banten.
“Ini adalah langkah cerdas, peluang beliau sangat tinggi. Beliau tengah mempersiapkan dirinya, syukur-syukur bisa menjadi salah satu Pj Gubernur,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (24/8/2021).
Terdapat sejumlah persyaratan yang tentunya harus terpenuhi oleh Al Muktabar ketika ingin menjadi Pj Gubernur, persyaratan itu diantaranya harus berasal dari Kemendagri RI atau kementerian lainnya. Sementara untuk persyaratan lainnya yakni memiliki jabatan dengan golongan Eselon I sudah terpenuhi.
“Pak Sekda (Al Muktabar-red) ini Eselon I jadi sudah memenuhi persyaratan, apalagi induknya beliau dari Kemendagri RI, otomatis bisa menjadi kandidat,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menyayangkan langkah Al Muktabar karena tidak menyelesaikan tugasnya setidaknya di masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Namun ia menghormati pilihannya untuk mundur dari Sekda Provinsi Banten.
“Kalau bicara patut, orang bisa saja mengaitkan beliau tidak punya tanggung jawab. Tapi kita juga harus menghargai pilihan orang lain, karena semua orang ingin meningkatkan kapasitas pengabdiannya kepada masyarakat, apalagi beliau salah satu ASN, saya pikir punya hak mencoba peruntungan,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…