amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang pemuda yang kepergok membawa narkotika jenis sabu pada Kamis (18/11/2021).
Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Iya benar, bahwa kami telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama AS yang beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Penangkapan ini dikarenakan AS kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Shilton menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat kita melakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,91 gram yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang berada di kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan, selain itu kita juga amankan 1 buah handphone merk samsung milik tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shilton menambahkan bahwa menurut keterangan dari tersangka, narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ini dibeli atas arahan saudara Edo (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…