amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Nelayan di Binuangeun Tolak Kebijakan Terbaru KKP-RI

LEBAK – Pemilik kapal ikan dan Nelayan di Binuangeun, Desa Muara, Kecematan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menolak kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu pemilik kapal nelayan KM Bunga Lestari, Ucum Sumardi mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI tersebut sangat merugikan para pemilik kapal dan Nelayan tradisional atau pelaku usaha perikanan tangkap.

“Kami nelayan yang ada di Banten Selatan khususnya di Binuangeun tidak mendukung adanya peraturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI, menurut kami aturan tersebut dapat merugikan nelayan dan pengusaha kapal tradisional, seharusnya pihak Kementerian mengkaji ulang atas sebuah kebijakan ini,dampak dari segi positif dan negatif nya terhadap nelayan,” ujar Ucum, Senin (21/08/2023).

Ucum juga menjelaskan, pemilik kapal dan nelayan tradisional yang ada di Binuangeun merasa keberatan jika harus mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pungutan PNPB dari hasil melaut sebesar 5 persen bagi kapal di atas 10 Gross Ton (GT) karena Kapal yg di bawah 10 GT pun operasi nya sering di atas 12 mil.

Sementara itu, salah seorang nelayan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Mohamad Nasir mengatakan, pemilik kapal dan Nelayan tradisional di Binuangeun kecewa atas keputusan KKP-RI terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merugikan pelaku usaha perikanan tangkap, karena PNBP yang diterapkan oleh kementerian tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para nelayan di Binuangeun.

“Jika pemilik kapal dan Nelayan harus bayar pajak sekitar 5 persen per kilo untuk kapal 10 GT ke atas, pasti nelayan akan merasa keberatan,” ujar Nasir.

Selain itu, aturan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 Mil dianggap sangat memberatkan. Karena nelayan kecil nantinya harus menambah biaya operasional 5 persen untuk PNBP sekaligus menambah alat Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya mencapai jutaan rupiah.

“Kapal melebihi 12 Mil itu harus pasang VMS namanya, harganya delapan belas juta diperpanjang tiap tahun enam juta lima ratus. Apa mereka nggak memikirkan, kapal di bawah 30 GT bahwa tidak punya kemampuan untuk hal itu,” katanya.

Mewakili nelayan, Nasir berharap kepada pemerintah pusat supaya mengkaji ulang landasan strategi yang diatur oleh KKP-RI terhadap nelayan di Banten supaya ekonomi nelayan bisa bangkit tanpa membuat aturan yang menyiksa masyarakat nelayan.

Dan kata Nasir, ketika ada aturan seperti ini seharusnya pemerintah daerah khususnya Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten, melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah selatan melakukan sosialisasi dulu. Jangan tiba-tiba peraturan ini langsung di terapkan ke masyarakat nelayan. (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago